
Jakarta, 22-09-2022 – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Menurut Surono dan Purwanto (2018) dalam Modul Teknis dan Fasilitas Cukai, disampaikan bahwa terdapat dua fungsi pemungutan cukai yaitu sebagai alat budgetair atau pengumpul penerimaan negara dan alat regulerend atau instrument kontrol pemerintah.
(Feed generated with FetchRSS)