
Tangerang, 14-09-2022 – Bea Cukai kembali memberikan bukti perlindungan kepada masyarakat dan industri di Indonesia dengan penegahan terhadap barang impor atau ekspor yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual. Pada tanggal 8 September 2022 telah dilaksanakan pemusnahan barang berupa ballpoint yang melanggar HKI oleh PT Standardpen Indonesia sebanyak 1,3 juta batang. Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan tersebut, 1.1 juta batang ballpoint di antaranya merupakan hasil penegahan dua kantor pengawasan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Emas.
(Feed generated with FetchRSS)