
Jakarta, 27-09-2022 – Bea Cukai kembali berikan informasi dan edukasi terkait barang kiriman kepada masyarakat melalui sosialisasi secara daring serta siaran televisi dan radio. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang dimaksud barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (penyelenggara pos yang ditunjuk dan perusahaan jasa titipan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
(Feed generated with FetchRSS)