Jakarta, 11-07-2022 – Bea Cukai terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Optimalisasi layanan kepada PMI tersebut diwujudkan melalui sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai yang diberikan kepada PMI sebelum keberangkatan ke luar negeri dan penyeragaman layanan impor barang kiriman untuk PMI.
(Feed generated with FetchRSS)