
Jakarta, 08-08-2022 – Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas, tentu berkaitan dengan ketentuan dan kebijakan dengan instansi lain yang memiliki bidang tugas dan kepentingan yang sama dengan Bea Cukai. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pengguna jasa, perlu dilakukan sosialisasi mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku.
(Feed generated with FetchRSS)