Jakarta, 22-09-2022 – Hasil tembakau (HT)/rokok dikategorikan sebagai salah satu barang kena cukai (BKC), yaitu barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara, karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemerintah, melalui Bea Cukai, mengenakan pungutan cukai terhadap rokok sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang diharapkan dapat membantu membatasi konsumsi rokok di tengah masyarakat. Pungutan cukai tersebut pun menjadi salah satu komponen penerimaan negara dari sektor perpajakan yang memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(Feed generated with FetchRSS)
