
Salatiga, 27-04-2022 – Bea Cukai Semarang kembali menyita 17,1 gram tembakau gorila, setelah sebelumnya pada tanggal 19 April 2022 berhasil mengamankan 15,7 gram narkotika jenis yang sama di Ungaran, Kabupaten Semarang. Dalam penindakan yang terlaksana di Salatiga ini, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.
(Feed generated with FetchRSS)