Jakarta, 18-04-2022 – Bea Cukai melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa narkotika jenis sabu dan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya mencapai lebih dari Rp9,2 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas atas tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan.
