
Jakarta, 12-04-2023 – Beberapa waktu lalu media sosial ramai dihebohkan atas kasus viral pembelian gamis senilai 200 ribu rupiah tetapi mendapat denda senilai 9 juta rupiah. Dilansir dari instagram @kabarnegri.official, pada Selasa (04/04), terdapat sebuah tayangan video seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga bernama Yuni berbicara dengan seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai melalui sambungan telepon. Dalam video tersebut, Yuni ditawarkan bantuan oleh orang yang mengaku petugas Bea Cukai bernama Kurniawan untuk pembayaran denda atas pembelian gamis. Lantas, benarkah Yuni telah menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai?
(Feed generated with FetchRSS)