
Jakarta, 20-03-2023 – Dalam rangka mendorong ketahanan energi nasional, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai telah menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas terhadap pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi baru terbarukan. Fasilitas tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor PMK 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang pembebasan bea masuk (BM) dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
(Feed generated with FetchRSS)