
Jakarta, 06-02-2022 – Bea Cukai lakukan upaya penegakan hukum secara preventif (pencegahan) untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini dapat ditempuh dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum seperti sosialisasi peraturan tentang cukai, melaksanakan pengamatan untuk menggali informasi mengenai peredaran rokok ilegal, serta melakukan patroli Bea Cukai dengan eksekusi langsung ke lapangan. Hal ini tecermin dari kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Madura.
(Feed generated with FetchRSS)