
Jakarta, 13-12-2022 – Jika kita membeli barang dari luar negeri atau mendapat barang kiriman/paket pos luar negeri, petugas Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri tersebut. Pengenaan bea masuk tersebut dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang.
(Feed generated with FetchRSS)