
Jakarta, 11-01-2023 – Bea Cukai adalah institusi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan keluar dan masuknya barang di wilayah Indonesia. Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, modus-modus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai kian bervariasi. Dalam menghadapi beragam tantangan pengawasan, Bea Cukai secara konsisten jalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
(Feed generated with FetchRSS)