
Jakarta, 08-11-2022 – Penindakan terhadap rokok ilegal, yaitu rokok yang tak memenuhi ketentuan cukai, kembali dilancarkan Bea Cukai. Kali ini, Bea Cukai menggagalkan distribusi jutaan batang rokok polos atau rokok tak berpita cukai di Semarang, Jawa Tengah dan Labuhanbatu, Sumatra Utara.
(Feed generated with FetchRSS)