
Jakarta, 10-10-2022 – Cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan. Salah satu barang kena cukai yang diatur dalam Undang-Undang adalah hasil tembakau. Saat ini, dominansi penghasil tembakau terbanyak berada di Pulau Jawa, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
(Feed generated with FetchRSS)