Category Added in a WPeMatico Campaign
Jakarta, 06-06-2022 – Berdasarkan hasil Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tanggal 10 Desember 1982, luas wilayah laut Indonesia mencapai 3.257.357 kilometer persegi. Wilayah lautan Indonesia yang luas menjadikan wilayah perairan Indonesia rentan untuk dieksploitasi serta dijadikan jalur penyelundupan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Oleh karena itu, Bea Cukai sebagai community protector memiliki peran penting untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dengan menjaga wilayah Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.
(Feed generated with FetchRSS)