Category Added in a WPeMatico Campaign

Jakarta, 06-06-2022 – Pungutan cukai yang dikenakan terhadap beberapa objek seperti rokok ataupun hasil tembakau lainnya tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga untuk didistribusikan kembali ke masyarakat, salah satunya melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana transfer dari pemerintah pusat ini dialokasikan ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Contoh pemanfaatan DBHCHT ialah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada 3.000 ribu orang buruh dari 49 pabrik rokok yang tersebar di wilayah Tanggul Agin, Sidoarjo.
(Feed generated with FetchRSS)