Category Added in a WPeMatico Campaign
Jakarta, 30-05-2023 – Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri, Bea Cukai dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen. Namun, optimalisasi pelayanan tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan. Oleh karena itu, Bea Cukai menerapkan suatu bentuk pengawasan yang tidak mengganggu proses kelancaran arus barang dan dokumen, yaitu pengawasan pasca pelayanan selesai dilaksanakan/post clearance control, melalui audit di bidang kepabeanan dan cukai (post clearance audit).
(Feed generated with FetchRSS)