Category Added in a WPeMatico Campaign

Jakarta, 10-04-2023 – Mengirim dan membawa barang dari luar negeri saat ini menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Selain melalui transaksi jual beli online, barang-barang tersebut kerap masuk ke Indonesia saat dibawa atau dikirim oleh WNI yang tinggal di luar negeri melalui skema barang pindahan. Namun, apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?
(Feed generated with FetchRSS)