Category Added in a WPeMatico Campaign

Jakarta, 5-12-2022 – Menjawab kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan dan simplifikasi pelayanan di berbagai sektor kepada masyarakat. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai pun turut mendukung upaya pemerintah tersebut melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
(Feed generated with FetchRSS)