
Jakarta, 19-08-2022 – Bea Cukai kembali membuka ruang diskusi kepada kalangan sivitas akademika untuk memberikan informasi dan pengetahuan terkait kepabeanan dan cukai. Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012, sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa sivitas akademika memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi aturan kepabeanan dan cukai.
(Feed generated with FetchRSS)