
Jakarta, 21-07-2022 – Sebagai community protector, Bea Cukai bertugas untuk mengawasi peredaran barang-barang yang masuk ke Indonesia dan/atau barang-barang tertentu yang tertulis pada Undang-Undang. Dalam melakukan pengawasan, tentunya diperlukan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengoptimalkan keamanan di suatu wilayah. Hal ini tecermin melalui sinergi Bea Cukai yang dilaksanakan di Yogyakarta, Bengkalis, Semarang, dan Pasuruan.
(Feed generated with FetchRSS)