
Jakarta, 15-06-2022 – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan sesuai undang-undang. Walaupun ketentuan terkait cukai sudah diatur dalam undang-undang, kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum benar-benar paham tentang cukai.
(Feed generated with FetchRSS)