
Jakarta, 09-01-2025 – Pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.
Jakarta, 09-01-2025 – MITA atau Mitra Utama adalah status yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan importir dan eksportir tertentu sebagai bentuk apresiasi atas riwayat baik kepatuhan perusahaan tersebut terhadap aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Dengan status tersebut, sebuah perusahaan berhak mendapatkan layanan khusus di kantor-kantor Bea Cukai tempat perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan MITA.
Banjarmasin, 09-01-2025 – Bea Cukai Banjarmasin kunjungi Keuskupan Banjarmasin untuk menyerahkan Surat Keputusan Penggunaan Barang Kena Cukai (BKC) dengan Pembebasan (08/01). Hal ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Jakarta, 09-01-2025 – Dalam rangka membangun kepercayaan para pemangku kepentingan dan masyarakat, Bea Cukai berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dengan menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Jakarta, 08-01-2025 – Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan segera. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada proses pengeluaran barang dengan skema rush handling, pemerintah menerbitkan aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024.
Jakarta, 08-01-2025 – Permasalahan lingkungan hidup kini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Tantangan lingkungan yang kompleks membutuhkan solusi menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak. Menyadari pentingnya hal tersebut, pemerintah Indonesia pun terus berupaya menghadirkan kebijakan strategis, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024.
Jakarta, 08-01-2025 – Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, atau penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum.
Jakarta, 08-01-2025 – Di Bekasi, Jawa Barat ada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan alam untuk menghasilkan produk fesyen, yaitu UMKM Godhong Asri. UMKM milik Asri Ningtyas ini berdiri sejak tahun 2021 dan memproduksi produk turunan kain ecoprint yang ramah lingkungan. Setiap bulannya, Godhong Asri bisa menghasilkan 500 produk fesyen, mulai dari baju, mukena, hingga sepatu. Saat ini, berkolaborasi dengan Bea Cukai, Godhong Asri ingin terus berkembang hingga menembus pasar internasional.
Belang-Belang, 07-01-2025 – Bea Cukai Parepare layani ekspor komoditas palm kernel expeller atau cangkang sawit milik PT Awana Sawit Lestari ke Korea Selatan, pada Senin (06/06).
Kendari, 07-01-2025 – Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Trisman terima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kolaka Timur, yang diwakili Ketua Komisi I, Eka Saputra; Ketua Komisi II, Suprianto; dan Ketua Komisi III, Irwansyah beserta anggota tiap-tiap komisi, pada Jumat (03/01).
(Feed generated with FetchRSS)