
Jakarta, 07-05-2022 – Menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural dalam rangka ekspor dan impor. Untuk memastikan pemanfaatan fasilitas tersebut berjalan dengan baik dan para perusahaan penerima fasilitas memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik, seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), dan Bea Cukai Tanjung Perak.
(Feed generated with FetchRSS)