
Jakarta, 20-04-2022 – Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban tugas sebagai industrial assistance, Bea Cukai menyadari bahwa UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Keterlibatan UMKM berpotensi ekspor, terlebih di kala pandemi Covid-19 telah memengaruhi percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang mandiri dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.