
Jakarta, 06-07-2023 – Peredaran rokok ilegal kembali berhasil digagalkan Bea Cukai. Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Banyuwangi. Melalui operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan keadilan berusaha.
(Feed generated with FetchRSS)