
Jepara, 16-05-2023 – Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada hari Sabtu, (06/05) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan. Sebanyak 446.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
(Feed generated with FetchRSS)