
Jakarta, 17-04-2023 – Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan isu tentang tertahannya barang kiriman berupa alat kesehatan. Dilansir melalui laman instagram @niluhdjelantik, pada Kamis (06/04), terdapat sebuah tayangan video seorang warga negara asing (WNA) penyandang disabilitas asal Finlandia berinisal PR, yang mendatangi Kantor Pos Lalu Bea Denpasar untuk mengambil paket barang. Namun, paket barang tersebut termasuk dalam aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan, sehingga diperlukan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI untuk mengeluarkan barang tersebut.
(Feed generated with FetchRSS)