
Jakarta, 23-11-2022 – Untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai, khususnya di wilayah laut, Bea Cukai berwenang dalam mengawasi dan memeriksa sarana pengangkut laut melalui mekanisme patroli laut dan boatzoeking. Pemeriksaan sarana pengangkut laut atau boatzoeking dilaksanakan petugas Bea Cukai pada kapal yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata/pesiar, sebelum kapal tersebut sandar ke dermaga.
(Feed generated with FetchRSS)