
Batam, 25-10-2022 – Dalam Operasi Jaring Sriwijaya, yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepulauan Riau, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV, petugas berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu.
(Feed generated with FetchRSS)